PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005 – 2025, menyebutkan bahwa pembangunan nasional adalah
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Agar
tujuan tersebut dapat terwujud maka pembangunan harus dilaksanakan secara
bersama-sama oleh semua komponen bangsa yaitu pemerintah (Pusat, Provinsi,
Kabupaten, dan Kota), dunia usaha, dan masyarakat yang biasa disebut sebagai
pelaku pembangunan.
Untuk dapat melaksanakan pembangunan seperti yang dimaksud, sudahlah pasti
akan dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Sebagian besar dana pembangunan tersebut
diperoleh dari fasilitas kredit perbankan yang diperuntukan bagi berbagai sektor. Oleh
karena itu perbankan memiliki peranan yang strategis untuk menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan
taraf hidup rakyat banyak.
TINJAUAN MENGENAI PERJANJIAN KREDIT DALAM KREDIT
PERBANKAN
Mengenai perjanjian kredit bank belum ada pengaturannya secara khusus.
Sehingga pada pelaksanaannya diserahkan pada kehendak para pihak yang
mengikatkan diri. Dalam mengikatkan diri, debitur lebih diarahkan oleh bank sebagai
pihak kreditur untuk menyesuaikan dengan fasilitas-fasilitas kredit yang dapat
diberikan oleh bank tersebut. Karena fasilitas kredit akan memberikan manfaat penuh
jika sesuai dengan kebutuhan debitur.
Timbulnya Kredit Bermasalah
Ekonomi suatu negara seharusnya merupakan suatu paduan yang efisien dan
suportif diantara kegiatan-kegiatan sektor riil. Saat ini dapat dikatakan bahwa
penyediaan berbagai jasa keuangan (perbankan) merupakan sektor yang strictly well
regulated. Hal ini terjadi karena perbankan menyangkut kepentingan jumlah orang
banyak. Situasi di Indonesia adalah suatu hal yang cukup memberi gambaran bahwa
perbankan merupakan sektor yang sangat diatur. Lebih lanjut H. Budi Untung
menyebutkan bahwa meskipun perbankan merupakan sektor yang strictly well 54
regulated, tetapi kredit macet masih dapat terjadi diantaranya dapat disebabkan
karena :
1) Kesalahan appraisal
2) Membiayai proyek dari pemilik/ terafiliasi
3) Membiayai proyek yang direkomendasi oleh kekuatan tertentu
4) Dampak makro ekonomi/ unforecasted variable
5) Kenakalan nasabah
Sedangkan Siswanto Sutojo mengatakan bahwa kredit bermasalah dapat timbul
selain karena sebab-sebab dari pihak kreditur, sebagian besar kredit bermasalah
timbul karena hal-hal yang terjadi pada pihak debitur, antara lain :
1) Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan yang disebabkan merosotnya
kondisi ekonomi umum dan/ atau bidang usaha dimana mereka beroperasi.
2) Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena
kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani.
3) Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan,
atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga
debitur.
4) Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain.
5) Kesulitan likuiditas keuangan yang serius.
6) Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana
7) Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan untuk
tidak akan mengembalikan kredit).
Hartono Soerja Pratiknyo dalam H. Budi Untung memberikan pengertian sebagai
berikut,
perjanjian kredit merupakan perjanjian pendahuluan (pactum de
contrahendo). Dengan demikian perjanjian ini mendahului perjanjian hutang-piutang.
Sedangkan perjanjian hutang-piutang merupakan pelaksanaan dari perjanjian
pendahuluan atau perjanjian kredit.
Sebagian besar kredit bermasalah tidak muncul secara tiba-tiba. Hal ini
disebabkan karena pada dasarnya kasus kredit bermasalah merupakan satu proses,
yang diibaratkan api dalam sekam. Banyak gejala tidak menguntungkan yang
menjurus kepada kasus kredit bermasalah, sebenarnya telah bermunculan jauh
sebelum kasus itu sendiri timbul di permukaan. Bilamana gejala tersebut dapat
dideteksi dengan tepat dan ditangani secara professional sedini mungkin, ada harapan
kredit yang bersangkutan dapat ditolong.
SIMPULAN
Dari pembahasan hasil penelitian yang telah diuraikam , maka dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pemberian kredit di PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Semarang
Pattimura telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan serta peraturanperaturan pokok perkreditan yang berlaku, baik peraturan intern BRI yaitu
Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel dan ketentuan-ketentuan Bank
Indonesia yaitu SK Direksi Bank Indoensia No.27/162/DIR tanggal 31 Maret
1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB).
Pihak BRI juga telah berusaha maksimal untuk meminimalisir terjadinya kredit
bermasalah dengan mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap debitur
dan manajemen perusahaannya. Dengan demikian penegakan hukum telah
dilaksanakan oleh para Pejabat Kredit Lini, ADK, maupun Pejabat Pemutus
Kredit dengan menerapkan peraturan-peraturan mengenai pokok-pokok
perkreditan baik pada saat proses pemenuhan syarat-sayarat kredit, proses
pemberian putusan kredit, maupun pada tahap pencairan kredit. 138
b. Faktor-faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah di PT. BRI (Persero) Tbk.
Cabang Semarang Pattimura adalah lebih karena faktor ekstern BRI yaitu
karena sebab yang berasal dari pihak debitur.
Untuk kredit ritel sebagian besar disebabkan oleh karena karakter tidak baik dari
debitur maupun kemunduran usaha debitur yang disebabkan oleh piutang
macet, mismanajemen, dan force majeure.
Sedangkan untuk KRETAP sebagian besar disebabkan karena debitur terkena
PHK, sebab lain karena debitur dipindah tugaskan ke kota lain, dan karena
adanya debitur yang kena pensiun dini.
c. Penyelesaian kredit bermasalah telah dilakukan pula oleh pihak BRI secara
maksimal dan prosedural melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang, sesuai
dengan peraturan intern BRI yaitu Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.
BRI (Persero) Tbk. dan SK Direksi Bank Indonesia Nomor No.27/162/DIR
tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan
Perkreditan Bank (PPKPB), namun demikian hasilnya belum maksimal pada
beberapa pelaksanaan restrukturisasi sehingga dilakukan restrukturisasi kedua.
Model penyelesaian yang dilaksanakan adalah penyelesaian non litigasi yaitu :
i. Melalui organisasi intern bank dengan melakukan restrukturisasi
terhadap hutang debitur.
ii. Penyelesaian secara damai dengan melakukan penjualan agunan secara
dibawah tangan, dan 139
iii. Melalui saluran hukum yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan melakukan Parate
Eksekusi.
2. SARAN
a. Prosedur dan pelaksanaan pemberian kredit di PT. BRI (Persero) Terbuka
Cabang Semarang Pattimura telah dilakukan sesuai dengan pedoman
pemberian kredit yang sehat, namun demikian analisa terhadap karakter dan
usaha debitur juga analisa terhadap usaha rekanan debitur harus dilakukan
dengan lebih jeli dan lebih dalam sehingga dapat mengurangi terjadinya kredit
bermasalah.
b. Untuk dapat mengurangi faktor penyebab terjadinya kredit bermasalah di PT.
BRI (Persero) Tbk. Cabang Semarang Pattimura yaitu faktor debitur, yang
harus dilakukan adalah pengenalan terhadap karakter debitur secara lebih
mendalam dan melakukan analisa secara comprehensive terhadap prospek
usaha debitur dan rekanannya (buyer) dengan melakukan studi kelayakan
terutama bagi debitur yang mempunyai resiko tinggi, debitur bermasalah, atau
debitur yang mempunyai kondite tidak baik dalam daftar ID yang dibuat oleh
Bank Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar